Satgas Sebut Penyintas Covid-19 Masih Berpotensi Terinfeksi Varian Omicron
Kesehatan | 30 November 2021, 19:47 WIBSelain itu bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dan kembali ke Tanah Air dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
Sementara untuk WNA/WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat bepergian di luar 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.
"Meskipun hingga kini kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan, namun kita tidak boleh lengah," kata Wiku.
"Karena belajar dari varian Delta pada periode Idul Fitri 2021, apabila tidak dipersiapkan dengan baik dan dibiarkan menyebar luas di masyarakat, mobilitas masyarakat yang tinggi disertai abai prokes, maka varian ini dapat meingkatkan kasus Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV