Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021
Update corona | 30 November 2021, 16:17 WIBUntuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara daerah dengan level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan daerah level 1 dengan ketentuan 100 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dianggap Tak Efektif, Masyarakat Disebut akan Curi Start Liburan
Sementara bagi yang berada di wilayah PPKM level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas 75 persen denha jam operasional hingga pukul 18.00. Sedangkan, pasar rakyat yang berada di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.
Dengan ketentuan, selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Kemudian daerah dengan level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Instruksi Mendagri Tito Karnavian soal Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.
Sedangkan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan, kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Inmendagri 56/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.
Baca Juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan 15 Mei, PKB Wanti-wanti Mahfud MD dan Mendagri Soal Ini
Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19, kementerian lembaga terkait.
Mendagri juga menginstruksikan gubernur segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi ketika mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.
Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan agar melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Surabaya Ikuti Inmendagri dan SKB 4 Menteri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV