> >

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Azis Syamsudin ke Pengadilan Tipikor

Berita utama | 30 November 2021, 12:49 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)

Suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri.

Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.

“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali," ujar Firli.

“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”

Baca Juga: Terkonfirmasi, Maskur Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp3,15 M untuk Perkara Lampung Tengah

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU