Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jakarta yang Kembali Berlaku Mulai Hari Ini
Peristiwa | 30 November 2021, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (30/11/2021) hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.
Berikut ialah sejumlah peraturan PPKM Level 2 yang akan kembali berlaku di Jakarta mulai hari ini.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Jakarta Kembali ke PPKM Level 2
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) kecuali untuk sekolah luar biasa (SLB), kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas 62-100 persen.
2. Sektor non esensial diperbolehkan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
3. Sektor kritikal beroperasi 100 persen.
4. Sektor esensial beroperasi WFO kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan beroperasi 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
5. Perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 50 persen, anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: Jakarta-Bogor PPKM Level 2, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
9. Kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan maksimal 60 menit.
10. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop
12. Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk.
13. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
16. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi 100 persen.
18. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, WFO Non-Esensial Naik Jadi 50 Persen
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV