> >

Momen Anies Lesehan di Tengah Buruh hingga Isi Lengkap Surat yang Dikirim ke Menaker

Peristiwa | 30 November 2021, 06:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))

Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan bahwa dirinya harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan besaran upah DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.

"Kami terpaksa keluarkan Keputusan Gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar, tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di jakarta. Itu yang sudah kami lakukan," kata Anies.

Baca Juga: Anies Temui Buruh, Cerita Surati Menaker Minta Ubah Formula Penetapan UMP Jakarta 2022

Isi Lengkap Surat Anies ke Menaker

Anies Baswedan mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan meminta peninjauan ulang formula penetapan UMP. Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP tersebut ia kirimkan pada 22 November 2021 lalu. 

Pada surat bernomor 533/-085.15 yang diterima oleh KOMPAS.TV, Anies menuturkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 hanya sebesar Rp 38 ribu menjadi Rp 4.453.935/bulannya. 

Angka ini, kata Anies, dirasa amat jauh dari memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kehidupan ekonomi buruh terlihat dari inflasi di Jakarta sebesar 1,14 persen. 

"Sebagai informasi, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta hanya sebesar 8,6 persen," kata Anies dalam surat tersebut, Senin (29/11/2021).

Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi yang sejak Covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.

"Tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor justru mengalami peningkatan," katanya.

Baca Juga: Momen Anies Turun ke Tengah Massa Buruh, Janji Upayakan UMP Jakarta Lebih Tinggi

Sejumlah sektor yang mengalami peningkatan, kata Anies, adalah transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan kegiatan sosial.

"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," katanya. 

Anies mengatakan, sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengkajian ulang perhitungan UMP 2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder untuk merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2022.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU