Pemuda Pancasila Siapkan 37 Pengacara, 2 Kali Lipat Lebih Anggota PP yang Jadi Tersangka Kerusuhan
Kriminal | 29 November 2021, 23:00 WIBBaca Juga: Kopassus vs Brimob Bentrok di Papua, Ini Penyebab Aparat Cepat "Panas" Menurut Pengamat
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Sementara, satu anggota PP lainnya menjadi tersangka karena terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Pelaku pengeroyokan polisi ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara, lima anggota PP lainnya dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Unjuk rasa itu sendiri dilakukan PP karena tersinggung dengan ucapan anggota DPR Junimart Girsang yang meminta pemerintah membubarkan ormas itu bersama Forum Betawi Rempug (FBR).
Pernyataan Junimart itu sebagai respons atas bentrokan antara Pemuda Pancasila dan FBR beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal (Sejken) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman menyampaikan permintaan maaf atas insiden penganiayaan pada polisi bernama AKBP Dermawan.
Baca Juga: Pengeroyokan Polisi hingga Para Elite Politik di Lingkaran Pemuda Pancasila
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara