> >

Pemuda Pancasila Siapkan 37 Pengacara, 2 Kali Lipat Lebih Anggota PP yang Jadi Tersangka Kerusuhan

Kriminal | 29 November 2021, 23:00 WIB
Sebanyak 16 anggota Pemuda Pancasila (PP) menjadi tersangka kerusuhan dan penganiyaan polisi. (Sumber: Kompas TV/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemuda Pancasila (PP) akan memberikan pendampingan hukum pada 16 anggotanya yang menjadi tersangka kerusuhan dan penganiyaan polisi dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) di depan Gedung DPR/MPR.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Razman Arif Nasution pun memastikan bahwa keenam belas orang yang menjadi tersangka itu adalah anggota mereka.

"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pemuda Pancasila. Jadi, kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP? Jawabannya, benar," ujar Razman pada Senin (29/11/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral Baku Hantam Marinir vs Raider Angkatan Darat, TNI AL Beri Penjelasan

Ia menyatakan, PP akan menyiapkan banyak pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi seluruh anggotanya yang ditahan Polda Metro Jaya.

"Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," kata Razman.

Di sisi lain, BPPH PP juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya.

"Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara," ucap Razman.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka karena tertangkap membawa senjata tajam saat unjuk rasa.

Mereka adalah bagian dari total 21 orang yang ditangkap saat unjuk rasa yang berakhir rusuh itu.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU