Nurdin Abdullah Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,1 M dan 350.000 dollar Singapura
Hukum | 29 November 2021, 22:40 WIBBaca Juga: Terima Suap Rp13,8 Miliar, Nurdin Abdullah Salahkan Bawahan dan Minta Vonis Bebas
JPU KPK juga menyampaikan pertimbangannya, bahwa ada hal yang memberatkan Nurdin yakni sudah mencederai kepercayaan masyarakat.
Ditambah lagi, Nurdin Abdullah pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang sepatunya memberi inspirasi masyarakat bukan melakukan tindak pidana korupsi.
Di samping hal yang memberatkan, JPU KPK juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Nurdin Abdullah. Yakni, terdakwa Nurdin Abdullah belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta kepada hakim untuk mencabut hak politik bagui Nurdin Abdullah selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Sementara itu, terdakwa Nurdin Abdullah dalam pledoi atau nota pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU.
Nurdin merasa tidak bersalah atas sejumlah hal yang dituduhkan oleh JPU KPK, ditambah dirinya masih ingin membangun di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Terbukti Terima Suap, Dijatuhi Vonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Atas dasar itu, dalam pledoinya, Nurdin Abdullah pun menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya sangatlah berat.
“Tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan tuntutan pidana tambahan sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini,” ucap Nurdin Abdullah.
Menurut Nurdin, dua orang eks bawahannya Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti telah mengkhianati kepercayaan yang dia berikan.
“Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat, saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV