> >

Dear Ketua KPI, Ini Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

Peristiwa | 29 November 2021, 17:56 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS.

Rekomendasi ini dibuat setelah pihaknya merilis hasil pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang kemudian dibacakan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers secara daring, Senin (29/11/2021).

Adapun rekomendasi yang dibuat Komnas HAM ada tiga, salah satunya diberikan kepada Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Sementara dua lainnya, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Mira Tayyiba.

“Ketua KPI Pusat harus memberi dukungan kepada MS baik secara moral ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021).

Selain itu, Komnas HAM meminta KPI untuk bekerjasama dengan kooperatif dengan pihak kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. Salah satunya dengan memberi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap saudara MS.

Baca Juga: Komnas HAM soal Hasil Penyelidikan Pelecehan di KPI: Diduga Kuat MS Korban Pelanggaran HAM

Komnas HAM juga mendorong Ketua KPI untuk mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang terjadinya perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di lingkungan KPI Pusat.

Bahkan, sebagai upaya pencegahan Komnas HAM mendorong KPI untuk membuat pedoman khusus terkait penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasaan di lingkungan KPI Pusat.

"Membuat pedoman penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat. Memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai KPI terhadap pemahaman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan pelecehan dan kekerasan," jelas Beka.

Sementara itu, Komnas HAM juga mendorong KPI untuk melakukan evaluasi secara berkala, edukasi pegawai, hingga membuat sistem monitoring guna mempermudah pegawai untuk melaporkan tindakan perundungan dan kekerasan.

"Membuat sistem monitoring dan sistem pelaporan yang komperhensif, menyiapkan anggaran dan sarana prasarana dan perangkat birokrasi, dan melakukan evaluasi secara berkala  terhadap tindakan perundungan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja," paparnya.

Lebih lanjut, Beka menyatakan terkait rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM pihaknya akan menyampaikan kepada Ketua KPI, Kapolda Metro Jaya, dan Kominfo. Komnas HAM berharap, rekomendasi yang dibuat dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.

"Komnas HAM berharap agar rekomendasi dimaksud dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dari pimpinan lembaga terkait," pungkasnya

Sementara itu sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terbukti kuat telah mengalami perundungan di lingkungan kerjanya.

Salah satunya, perundungan terbukti dengan adanya candaan atau humor yang bersifat menyerang fisik dan psikis. Namun, kemudian hal tersebut hanya dianggap sebagai bentuk kedekatan pertemanan antar-rekan kerja.

"Kuat adanya terjadi perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan relasi antarpegawai di lingkungan yang memuat kata-kata kasar dan seksis, seperti ban**** dan yang lain sebagainya," kata Beka Ulung Hapsara.

Adapun humor dan candaan yang bersifat menyerang fisik saudara MS, disebut oleh Beka, meliputi membuka baju, mendorong bangku, hingga memukul.

Baca Juga: Sebut MS Jadi Korban Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta KPI Beri Sanksi kepada Pelaku

Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa perundungan berupa humor dan candaan juga dialami oleh pegawai KPI yang lain.

Namun kemudian, kata Beka, tidak dipersoalkan lantaran dianggap sebagai lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan.

"Lalu, kuat adanya perundungan yang terjadi pada pegawai KPI lainnya namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," jelas Beka.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU