> >

Edy Rahmat, Perantara Suap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum | 29 November 2021, 15:35 WIB
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar vonis 4 tahun penjara Edy Rahmat, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulawesi Selatan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat dan Jetski Anak

Merespons putusan hakim terhadap kliennya, Abdi Manaf mengatakan kliennya akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons putusan hakim.

“Untuk putusan majelis hakim ini pikir-pikir,” singkat Abdi Manaf.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU