Edy Rahmat, Perantara Suap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara
Hukum | 29 November 2021, 15:35 WIBBaca Juga: Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat dan Jetski Anak
Merespons putusan hakim terhadap kliennya, Abdi Manaf mengatakan kliennya akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons putusan hakim.
“Untuk putusan majelis hakim ini pikir-pikir,” singkat Abdi Manaf.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV