Komnas HAM: dari Lelucon yang Menyerang Fisik dan Psikis, MS Terbukti Kuat Alami Perundungan di KPI
Peristiwa | 29 November 2021, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terbukti kuat telah mengalami perundungan di lingkungan kerjanya.
Salah satunya, perundungan terbukti dengan adanya candaan atau humor yang bersifat menyerang fisik dan psikis.
Namun, kemudian hal tersebut hanya dianggap sebagai bentuk kedekatan pertemanan antar-rekan kerja.
Pernyataan ini disampaikan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara saat membacakan kesimpulan dalam hasil pemantauan dan penyelidikan yang disiarkan langsung secara daring, Senin (29/11/2021).
"Kuat adanya terjadi perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan relasi antarpegawai di lingkungan yang memuat kata-kata kasar dan seksis, seperti ban**** dan yang lain sebagainya," kata Beka Ulung Hapsara.
Baca Juga: Komnas HAM soal Hasil Penyelidikan Pelecehan di KPI: Diduga Kuat MS Korban Pelanggaran HAM
Adapun humor dan candaan yang bersifat menyerang fisik saudara MS, disebut oleh Beka, meliputi membuka baju, mendorong bangku, hingga memukul.
Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa perundungan berupa humor dan candaan juga dialami oleh pegawai KPI yang lain.
Namun kemudian, kata Beka, tidak dipersoalkan lantaran dianggap sebagai lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan.
"Lalu, kuat adanya perundungan yang terjadi pada pegawai KPI lainnya namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," jelas Beka.
Bahkan dari bukti kuat soal perundungan yang terjadi, Komnas HAM menyimpulkan bahwa KPI telah gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman.
Tak hanya itu, bahkan KPI juga disebut telah gagal dalam hal mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban.
Dalam hal ini MS yang merupakan karyawan KPI di bagian Visual dan Data (Visdat) yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patuh dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," ujar Beka.
"Selain itu juga tidak adanya pedoman dan panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja. Itu kesimpulan dari seluruh proses yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: KPI Bantah Kabar Ajak Damai Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV