Anggota DPRD DKI Minta Rumah Sakit Siaga Waspadai Varian Covid-19 Omicron
Update corona | 29 November 2021, 10:19 WIBSebagai informasi, varian Omicron B.1.1.529 menjadi perhatian internasional karena karakteristiknya yang mengkhawatirkan dan disebut dapat meningkatkan risiko infeksi ulang dibandingkan varian lainnya.
Sementara itu, pemerintah telah menginstruksikan durasi karantina bagi WNI yang baru dari sejumlah negara wajib menjalani karantina selama 14 hari. Daftar negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
Di luar daftar negara tersebut, pemerintah mengubah durasi karantina luar negeri dari 3 hari menjadi 7 hari.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina 3 hari dari luar negeri di awal November bagi pelaku perjalanan internasional.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV