Buruh Demo Tolak UMP DKI 2022 di Kantor Anies Siang Ini, Polisi: Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas
Peristiwa | 29 November 2021, 09:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian memastikan tidak ada rekayasa lalu lintas pada aksi unjuk rasa buruh siang ini, Senin (29/11/2021), yang akan melakukan aksi deminstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.
"Tidak ada rekayasa lalu lintas ya. Jalur massa juga seperti biasa, tetapi sudah kami siapkan, sudah diantisipasi," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKBP, Edy Surasa, Senin.
Edy menjelaskan, polisi sudah menyiapkan jalur bagi massa buruh yang akan berangkat dari kawasan Industri Pulogadung (Jakarta Industrial Estate Pulogadung/JIEP), Cakung, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB.
"Nanti rutenya massa dari pintu 1 JIEP, kemudian menuju Terminal Pulogadung dan melalui Jalan Raya Pantura," katanya.
Setelah itu, massa akan diarahkan menuju kawasan Senen melalui Jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah dari kawasan Senen, massa akan diarahkan menuju Tugu Tani lalu ke Balai Kota.
Baca Juga: Massa Buruh Demo Tuntut Anies Batalkan UMP DKI 2022, akan Bergerak dari Pulogadung ke Balai Kota
Diketahui, Aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, batalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Massa dikabarkan akan bergerak sekitar pukul 09.000 dari kawasan Pulogadung.
"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," kata juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat, kepada wartawan, Senin.
Unjuk rasa siang ini akan berpusat di gedung Balai Kota DKI Jakarta dengan. Menurut keterangan Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, KSPI mengerahkan massa aksi besar-besaran.
"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapkan UMP 2022," kata Winarso dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Gelar Demo di Balai Kota DKI Siang Ini, Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen
Buruh meminta Anies melakukan revisi UMP 2022 dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," kata Winarso.
Sebagai informasi, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji formil.
Sebelumnya diberitakan, Anies sudah resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: Ahmad Riza Patria Respons Tuntutan Buruh Soal UMP DKI Jakarta Naik 5%
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV