Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
Peristiwa | 29 November 2021, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Luhut yang juga selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menyebut masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang sebelumnya hanya tiga hari, menjadi tujuh hari.
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529) yang diduga muncul pertama kali di Afrika.
Namun, Luhut mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar daftar negara poin A.
Adapun daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11/2021).
Sementara khusus bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke daftar negara poin A, maka akan dilarang masuk Indonesia.
Baca Juga: Soal Varian Omicron, Luhut Pastikan Indonesia Tak akan Lockdown: Tidak Selesaikan Masalah
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," tegasnya.
Lebih lanjut Luhut mengatakan bahwa kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV