Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
Peristiwa | 29 November 2021, 04:05 WIBMeski demikian, Luhut menekankan, daftar negara-negara yang dilarang tersebut (daftar negara poin A) bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara itu, dia menyatakan langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia.
"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada saat ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Omicron ini beberapa waktu terakhir ini menjadi perhatian dunia pasalnya, varian baru tersebut dikatakan memiliki tingkat penularan lebih tinggi dibandingkan yang lainnya.
Terlebih, Omicron ini juga telah ditetapkan sebagai variant of concern (VOC) atau masuk dalam daftar varian yang mendapat perhatian dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
Baca Juga: Negara Tetangga Mulai Perketat Pintu Masuk karena Varian Omicron, Bagaimana Indonesia?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV