Amphuri: Pemegang Visa Umrah Tak Perlu Karantina Jika Sudah Disuntik Vaksin yang Diakui Arab Saudi
Agama | 28 November 2021, 23:04 WIBKetiga, bagi jemaah dengan visa umrah yang divaksin dengan vaksin yang diakui oleh WHO wajib menjalani karantina 3 hari.
"Sementara yang datang ke Saudi dengan visa umrah dan membawa vaksinasi jenis yang direkomendasikkan WHO ada kewajiban karantina 3 hari, yakni 72 jam," ujarnya.
Keempat, 48 jam setelah dimulainya karantina jemaah tersbut akan dilakukan tes PCR.
"Jika hasilnya negatif maka jemaah dapat segera melaksanakan ibadah umrah," ungkap Firman.
Baca Juga: Kemenag Jamin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dilakukan Secara Profesional dan Tak Diskriminatif
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV