> >

Amphuri: Pemegang Visa Umrah Tak Perlu Karantina Jika Sudah Disuntik Vaksin yang Diakui Arab Saudi

Agama | 28 November 2021, 23:04 WIB
ilustrasi kegiatan mengitari Kabah. Amphuri sebut pemegang visa umrah dengan vaksin yang direkomendaasikan Arab Saudi tak perlu karantina. (Sumber: Dokumen Kompas TV)

Ketiga, bagi jemaah dengan visa umrah yang divaksin dengan vaksin yang diakui oleh WHO wajib menjalani karantina 3 hari.

"Sementara yang datang ke Saudi dengan visa umrah dan membawa vaksinasi jenis yang direkomendasikkan WHO ada kewajiban karantina 3 hari, yakni 72 jam," ujarnya.

Keempat, 48 jam setelah dimulainya karantina jemaah tersbut akan dilakukan tes PCR. 

 "Jika hasilnya negatif maka jemaah dapat segera melaksanakan ibadah umrah," ungkap Firman. 

Baca Juga: Kemenag Jamin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dilakukan Secara Profesional dan Tak Diskriminatif

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU