Amphuri: Pemegang Visa Umrah Tak Perlu Karantina Jika Sudah Disuntik Vaksin yang Diakui Arab Saudi
Agama | 28 November 2021, 23:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan penenerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi tanpa perlu transit di negara ketiga.
Adapun izin masuk itu akan terhitung mulai 1 Desember 2021 mendatang.
Dengan dibukanya kembali pintu masuk tesebut, maka pelaksanaan umrah bagi jemaah asal Indonesia juga akan segera dimulai per bulan depan.
Terbaru, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan empat poin terkait hasil aturan ibadah umrah saat pandemi.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengungkapkan aturan tersebut resmi diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Adapun poin pertama kata Firman yakni dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan Visa Umrah.
"Pertama, adalah berdasar daripada mendapatkan visa umrah adalah sudah melakukan vaksinasi lengkap," kata Firman saat dihubungi melalu sambungan telepon oleh KOMPAS.TV, Minggu (28/11/2021) malam.
Baca Juga: Jemaah Indonesia Mesti Taat Protokol Kesehatan saat Umrah Kembali Digelar
Kedua, bagi jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah dan telah mendapatkan vaksinasi dari jenis yang direkomendasikan pemerintah Saudi, kata dia, bisa langsung melaksanakan ibadah umrah tanpa karantina.
Adapun vaksin Covid-19 yang sesuai dengan rekomendasi otoritas Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV