Terungkap, Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi Sakit Hati karena Istrinya Pernah Dihina dan Dicabuli
Kriminal | 28 November 2021, 19:41 WIBBaca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Sempat Pamit kepada Ibu Ingin Indekos karena Dapat Pekerjaan
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV