Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Ada Aturannya, Bukan Kami yang Menyusun
Sosial | 27 November 2021, 10:20 WIB"Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 09.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3x24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut," ucap Said.
Baca Juga: 2.645 Personel TNI-Polri Amankan Demo Buruh di MK dan Balai Kota
Kata Said, tidak ada alasan bagi Anies menggunakan dalih ditekan oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 36 atau Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menurutnya, gubernur dapat mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Silakan dipelajari oleh Biro Hukum Pemda DKI, jangan jadi propaganda lagi hanya amar (putusan) nomor 4, amar nomor 7-nya dilihat Keputusan MK, jangan jadi alat propaganda, harus punya keberanian," kata dia.
"Kalau nggak berani, jangan jadi gubernur. Jadi gubernur itu harus berani ambil risiko, ada diskresi, tapi kami yakin Gubernur DKI punya keberanian, dicabut dan diubah."
Dia menambahkan bahwa di daerah lain juga akan dilakukan aksi, bahkan aksi akan semakin meluas di berbagai daerah, kecuali daerah yang sudah menaikkan upah minimum di atas 5 persen.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu, Wagub DKI: Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara