Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Ada Aturannya, Bukan Kami yang Menyusun
Sosial | 27 November 2021, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan elemen buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) naik lima persen pada 2022.
Riza mengatakan, dalam penetapan UMP, ada aturan yang harus ditaati. Ia menambahkan, sudah ada formula dan rumusannya.
"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Adapun ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Meskipun begitu, Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," terang politisi Gerindra itu.
Baca Juga: Kemnaker Sebut UMP 2022 Sudah Adil dan Berdasarkan Produktivitas
Diberitakan sebelumnnya, puluhan ribu buruh berencana bakal menggelar demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP sebesar 5 persen pada 2022.
"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target-tanda petik- ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat.
Dia menegaskan, jika setelah demo 29 November Anies tidak menggubris permintaan buruh, demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara