ASN Boleh kok Cuti dan Bepergian selama Periode Nataru, tapi ...
Sosial | 26 November 2021, 20:02 WIBUntuk pegawai dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dapat bepergian dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Sementara itu, ada imbauan untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah untuk memperhatikan seperti:
-
Peta zonasi penyebaran Covid-19
-
Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
-
Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
-
Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
-
Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
-
Penggunaan platform PeduliLindungi
Baca Juga: Pelaku Pariwisata Bali Minta Kelonggaran PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru
Untuk ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Sementara, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV