AHY: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Momentum Perbaikan yang Selaras dengan Rakyat
Politik | 26 November 2021, 15:20 WIBMK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Baca Juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja, AHY: Sejalan dengan Demokrat, Memang Ada Problem
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV