> >

AHY: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Momentum Perbaikan yang Selaras dengan Rakyat

Politik | 26 November 2021, 15:20 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan MK tersebut sebagai momentum untuk perbaikan yang selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan bagi buruh. 

"Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujar AHY dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan Tetap Berlaku, Apa Maksudnya?

AHY menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja sejalan dengan sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat yang menolak UU Cipta Kerja saat pengesahan UU pada 2020 lalu.

Menurut AHY, terdapat problem formil dan materiil di UU Cipta Kerja. Selain itu, dalam pembahasannya UU Cipta Kerja, terdapat problem keterbukaan publik. 

"MK juga menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," ujar AHY.

Meski terdapat permasalahan dalam UU Cipta Kerja, Partai Demokrat menghormati putusan MK yang meminta untuk adanya perbaikan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja

"Putusan hukum MK harus dihormati," ujar AHY.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU