IPW Desak Penyidik Polsek Dilatih Penanganan Kasus Pidana Anak, Banyak Terjadi di Desa
Peristiwa | 26 November 2021, 13:38 WIB"Karena di dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum ada kekhususan. Bagaimana kemudian penanganan itu tidak merampas haknya, kemudian bisa memulihkan problem-problem pidana yang melibatkan anak secara restoratif yang melibatkan banyak pihak," imbuh Sugeng.
Selain itu, Sugeng menilai penting penanganan kasus anak di Polsek sebagai bagian dari percepatan pemulihan keadilan, baik itu bagi korban serta pelaku.
"Karena kecepatan penanganan pada anak yang berkonflik dengan hukum akan membantu pemulihan keadilan baik bagi korban dan anak yang berkonflik dengan hukum," paparnya.
"Ini harus dipahami oleh seluruh penyidik di polsek polsek," sambungnya.
Sugeng juga menyebut dalam penerapan hukuman dan pemulihan keadilan juga didorong bahwa anak tersebut tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Meski kemudian hanya remaja berusia 12 - 18 tahun yang bisa diproses penahanan. Sementara anak di bawah 12 tahun disebut sebagai anak yang tidak berkonflik dengan hukum.
"Anak yang berkonflik dengan hukum itu dia kan melakukan dugaan tindak pidana. Bila orang tua memiliki anak usia 12-18 tahun dan berkonflik dengan hukum, itu bisa diproses," ungkap Sugeng.
Baca Juga: Proses Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dinilai dalam Ancaman
"Yang di bawah 12 tahun tidak ditahan karena dia tidak termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, bagaimana pemulihan keadilan bisa terjadi untuk semua pihak," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV