Setelah Putusan MK, YLBHI: Pemerintah Tak Bisa Memberlakukan UU Cipta Kerja
Hukum | 26 November 2021, 04:05 WIBBaca Juga: Gadis SMP Lamar Mahasiswa dengan Mahar Fantastis, Uang Setengah Miliar hingga 200 Rak Telur
Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta Pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Baca Juga: Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV