> >

Setelah Putusan MK, YLBHI: Pemerintah Tak Bisa Memberlakukan UU Cipta Kerja

Hukum | 26 November 2021, 04:05 WIB
Aksi petani tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (16/7/2020). (Sumber: DOK/Konsorsium Pembaruan Agraria)

Baca Juga: Gadis SMP Lamar Mahasiswa dengan Mahar Fantastis, Uang Setengah Miliar hingga 200 Rak Telur

Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta Pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Baca Juga: Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU