Dirjen Pajak Buka Suara usai Kirim Surat ke Seller Shopee: Itu Bukan Menagih, tapi ...
Peristiwa | 25 November 2021, 21:43 WIBBaca Juga: Seller Shopee Tiba-tiba Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan Ditjen Pajak
Untuk melacak wajib pajak, pihak Ditjen Pajak menggunakan mekanisme sendiri dengan melakukan analisis atas data keuangan Wajib Pajak.
Mekanisme itu meliputi data yang telah dimiliki atau tercatat pada master file Wajib Pajak di sistem DJP maupun yang didapatkan dari ILAP.
Wajib Pajak, termasuk para pelaku usaha sektor digital di marketplace, jelas Neilmadrin, diimbau segera mendaftarkan diri agar dapat diberikan NPWP.
"Karena uang pajak yang disetor oleh seluruh Wajib Pajak nantinya akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara ini. Mari bersama-sama kita membangun momentum pemulihan ekonomi nasional terkhusus di masa pandemi ini," ujarnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV