YLBHI Respons MK: Putusan soal UU Cipta Kerja Tidak Berani Lurus dan Tegas!
Peristiwa | 25 November 2021, 22:24 WIBSelain itu, YLBHI juga menilai, pemerintah dan DPR telah terbukti salah dan melanggar konstitusi usai MK memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Pemerintah dan DPR telah melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," tegasnya.
Dari putusan MK ini juga pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.
Baginya, pemerintah kini telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan atau melaksanakan UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, YLBHI juga meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Baca Juga: Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV