Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Politik | 25 November 2021, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja, serta melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK dalam putusan tersebut.
Hal ini ditegaskan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara hybrid bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (25/11/2021).
“Setelah mengikuti sidang MK, saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud,” ungkap Menko Airlangga.
Baca Juga: Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang
Dia mengatakan setelah diuji formil, UU Cipta Kerja yang merupakan terobosan hukum yaitu menyatukan berbagai tumpang tindih peraturan dalam satu undang-undang, UU Cipta Kerja masih berlaku.
Hal itu sesuai dengan putusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku sampai adanya perbaikan. Dalam putusan tersebut MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan.
Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.
Baca Juga: Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja-red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," terang Anwar Usman.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV