Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang
Hukum | 25 November 2021, 20:38 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Migrant Care mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), inkonstitusional. Namun menurut, Migrant Care keputusan tersebut masih mengambang dan tidak tegas.
“Migrant Care sebagai bagian dari pihak yang melakukan judicial review UU ini menyatakan menghormati putusan MK. Tetapi seharusnya MK memutuskan sesuatu tidak ngambang,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, dalam video yang diterima jurnalis KompasTV Putri Oktaviani, Kamis (25/11/2021).
Dia menilai putusan MK mengambang, karena masih memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut.
“Karena kami melihat putusan ini sangat ngambang. Inkonstitusional tetapi masih ada waktu dua tahun,” paparnya.
Baca Juga: Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja
Padahal, lanjut Wahyu, seharusnya MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja sesegera mungkin.
“Saya kira harus ada desakan bagi pemerintah dan DPR untuk menyegerakan perbaikan undang-undang ini,” pungkasnya.
Sebab menurut Wahyu jika ditunda perbaikannya, maka berpotensi membahayakan hak kaum pekerja.
“Agar undang-undang ini tidak membahayakan bagi hak asasi kaum pekerja termasuk pekerja migran,” ungkapnya.
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata DPR
MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja-red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," terang Anwar Usman.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV