> >

Anies Siapkan Pergub soal Pengendalian Covid-19 saat Libur Nataru, Ditargetkan Terbit Awal Desember

Sosial | 25 November 2021, 21:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Adapun kebijakan ini dimaksudkan untuk memperketat mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia.

Inmendagri tersebut berlaku selama PPKM Level 3 secarfa serentak diberlakukan.

Adapun Beberapa poin yang diatur dalam Inmendagri, di antaranya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat, larangan cuti bagi PNS hingga pegawai swasta.

Baca Juga: Anies Bantah Lokasi Formula E Ditentukan Presiden Jokowi: Masa Lokasi Urusan Presiden?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU