MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata DPR
Berita utama | 25 November 2021, 15:58 WIBDalam argumentasinya, Mahkamah Konstitusi menilai metode pembuatan UU Cipta Kerja tidak jelas apakah itu UU baru atau UU yang direvisi.
Baca Juga: Putusan MK: Jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Kembali
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai dalam prosesnya UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan publik.
“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar.
Sebagai informasi, uji materi UU Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat. Antara lain yaitu, karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV