> >

Ketua KPK Setuju Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi, tapi....

Hukum | 25 November 2021, 06:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku setuju penerapan hukuman mati bagi koruptor. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

Dengan demikian, kata dia, tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. 

"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang kan tidak demikian," ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor juga disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin beberapa waktu lalu. 

Burhanuddin mengatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. 

Dia mengatakan, segala upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan seperti menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor nyatanya belum cukup untuk memberantas koruptor di tanah air.

“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu, kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati,” kata dia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kepala Dinas Sosial dan 6 Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Rp2,9 Miliar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU