Ketahuan Curang, 225 Peserta SKD CPNS 2021 Didiskualifikasi
Peristiwa | 24 November 2021, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang terbukti melakukan tindak kecurangan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut lokasi peserta yang melakukan kecurangan berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.
"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," kata Satya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).
Menurut penjelasannya, peserta SKD yang terbukti curang tersebut diputuskan untuk didiskualifikasi.
Dia juga menuturkan di kolom pengumumannya, peserta yang curang diberikan tanda Dis (diskualifikasi).
"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS di kolom pengumumannya," ujarnya.
Adapun modus kecurangan yang dilakukan peserta, lanjut dia, dideteksi melalui forensik digital BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.
Baca Juga: Jadwal, Syarat, Ketentuan SKB CPNS 2021 Diumumkan, Ini Informasi Lengkapnya!
Dari hasil sementara, Satya mengatakan, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access atau akses komputer dari jarak jauh.
Dia menambahkan, angka temuan kemungkinan akan bertambah, seiring dengan proses penyidikan yang juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
BKN bersama BSSN, kata dia, saat ini pun masih bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yakni mengaudit seluruh tempat titik lokasi tes. Mulai dari pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyebut, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021.
Sementara bagi pihak oknum berstatus non-ASN yang terlibat bakal ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Cara Ceknya!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV