> >

PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik Dilarang hingga Imbauan Tunda Cuti Pekerja Migran

Update corona | 24 November 2021, 15:36 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang mudik selama Natal dan Tahun Baru, serta mengimbau masyarakat untuk menunda mengambil cuti setelah Nataru (24/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, pemerintah juga melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," kata Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021).

Selama 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan. Alun-alun yang biasanya menjadi titik keramaian saat malam tahun baru, akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU