Tidak Naik Kelas karena Agama, Praktisi Pendidikan Toleransi: Sekolah Tidak Boleh Diskriminatif
Update | 24 November 2021, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi Pendidikan Toleransi dan Keragaman dari Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin, menyayangkan kejadian tiga kakak beradik yang tidak naik kelas karena nilai pelajaran agama di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Peristiwa ini, menurutnya, menyalahi undang-undang tentang Pendidikan di Indonesia
Menurut Mukhlisin, seharusnya para penyelenggara pendidikan menyadari bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis berkeadilan dan tidak diskriminatif apa pun latar belakang siswa-siswinya, termasuk dari kepercayaan yang dianut oleh peserta didik.
“Para pemangku kepentingan mestinya memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan lebih baik. Seperti yang diamanatkan pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa,” ungkap Mukhlisin kepada KOMPAS TV via pesan whatsapp, Rabu (24/11).
Baca Juga: Duduk Perkara 3 Kakak Beradik Tidak Naik Kelas Berkali-kali, Diduga karena Agama yang Dianut
Berdasarkan pengalamannya di Yayasan Cahaya Guru, memang selama ini belum banyak penyelenggara pendidikan yang mengetahui prinsip penyelenggaraan pendidikan ini.
Padahal kata dia, amanat UU ini dapat menjadi modal penting untuk mewujudkan pendidikan yang lebih menghargai pada keragaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.
“Lingkungan pendidikan mestinya menjadi ekosistem yang damai untuk anak-anak belajar keragaman. Perbedaan identitas dan kepercayaan justru dapat menjadi media untuk saling berjumpa dan mengenal keunikan masing-masing. Anak-anak perlu dibiasakan untuk mengenal perbedaan sejak kecil,” tegas pria asal Pati ini.
Baca Juga: Fakta Kakak Beradik Tak Naik Kelas 3 Kali: Tak Diberikan Nilai Agama, Dialog Selalu Buntu
Lebih lanjut dia menyatakan perlu melihat persoalan ini lebih jernih, menunggu hasil investigasi yang dilakukan KPAI Dan Itjen KemendikbudRistek. Dia juga mengapresiasi kinerja KPAI dan Itjen KemendikbudRistek yang bergerak cepat, turun ke lapangan untuk memediasi dan mencoba menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini menjadi ramai dan jadi perbincangan publik usai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan aduan dari orang tua 3 siswa SD Negeri 051 Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang tidak naik kelas. Tak tanggung-tangung, ketiga pelajar yang diketahui kakak beradik itu tidak naik naik kelas hingga tiga kali.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan dari laporan yang diterima, pihak sekolah disebut tidak menaikkan 3 siswa tersebut karena permasalahan agama yang mereka anut.
"Ada 3 kakak beradik yang beragama Saksi Yehuwa yang tidak naik kelas selama 3 (tiga) tahun berturut-turut karena permasalahan nilai agama di rapor," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (21/11/2021).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV