PPKM Level 3, Ibadah dan Perayaan Natal Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Gereja
Peristiwa | 24 November 2021, 13:23 WIBLalu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja serta memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari Gereja.
Pengelola gereja juga wajib mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Selain itu, pengelola wajib menyiapkan berbagai alat protokol kesehatan. Seperti fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer hingga menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Aturan Perayaan Natal selama PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2021
Pengelola juga wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
"Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," tulis aturan tersebut.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV