PPKM Level 3, Ibadah dan Perayaan Natal Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Gereja
Peristiwa | 24 November 2021, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah di gereja dengan syarat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Diketahui, aturan ini dikeluarkan bersamaan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," bunyi Inmendagri yang dikutip KOMPAS.TV, Rabu (24/11/2021).
Melansir siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Mendagri Tito Karnavian juga memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Pertama, setiap gereja diminta untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca Juga: DKI Pertimbangkan Penggunaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Level 3 Libur Nataru
Adapun nantinya, Satgas Covid-19 tersebut diharapkan dapat memperhatikan beberapa hal, seperti memastikan perayaan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Lalu, memastikan penyelenggaraan ibadah dilaksanakan secara hybrid. Artinya, ibadah dilakukan secara langsung dan juga daring.
Selain itu, dalam aturan tersebut memastikan bahwa gereja telah siap dan memenuhi aturan untuk memperketat protokol kesehatan. Seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV