1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan, Tugasnya sebagai Kameramen
Hukum | 23 November 2021, 22:46 WIB"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki, Senin (22/11/2021) kemarin.
Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.
Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/ANTARA