KPK: Pernyataan Robin Soal Tiga Nama Orang Dalam yang Diduga Kerap Bermain Hanya Testimoni Saja
Hukum | 23 November 2021, 19:17 WIBDiberitakan sebelumnya, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, membeberkan tiga nama pegawai yang diduga kerap terlibat pengurusan perkara.
"Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (22/11/2021), dikutip dari ANTARA.
Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Berikut Empat Tuntutan Baru JPU dalam Kasus Valencya
Selain itu, satu nama yakni Arief Receh, kata Robin, muncul dari mulut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi mantan wali kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Nama ini dikonfirmasi oleh Maskur sebagai "pemain di KPK".
"Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya," beber Robin.
Dalam sidang itu, Robin dan advokat Maskur Husain menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di KPK.
Baca juga: Saat Mantan Polisi Berpangkat Bripda Gugat Jenderal Bintang Dua di NTT, Gara-gara Apa?
Mereka terbukti menerima total Rp11,5 miliar untuk mengurus lima perkara KPK.
Untuk mengurus perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Robin dan Maskur menerima uang Rp1,5 miliar dari M Syahrial.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV