KPK: Pernyataan Robin Soal Tiga Nama Orang Dalam yang Diduga Kerap Bermain Hanya Testimoni Saja
Hukum | 23 November 2021, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya tiga nama pegawai KPK dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Ketiga nama yang muncul itu diduga kerap terlibat pengurusan perkara. Nama yang disebut yakni Ali dan Aldi.
Adapun satu nama lainnya, Arief Aceh, disebut muncul dari mulut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai, pernyataan Robin di hadapan majelis hakim tersebut bersifat testimoni saja dan tidak bisa dipastikan kebenarannya.
"Sejauh ini, berdasarkan keterangan dari Stefanus Robin di hadapan majelis hakim tersebut masih berdiri sendiri. Dan yang bersangkutan hanya mendengar atau istilahnya testimoni dari terdakwa Maskur Husain," demikian kata Ali saat dimintai konfirmasi oleh Kompas TV, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain
"Bahkan Stefanus Robin sendiri tidak bisa memastikan kebenaran dari informasi tersebut," ucapnya.
Namun demikian, kata Ali, pihaknya akan menganalisis fakta-fakta yang muncul dari keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan tersebut. Termasuk tiga nama yang dimaksud.
"Apakah ada saling keterkaitan antara keterangan saksi dengan saksi lain atau pun dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK," terangnya.
Ali mengatakan, nantinya tim KPK akan menuangkan analisis hukum terkait hal itu, di dalam surat tuntutan yang akan diagendakan dua minggu mendatang
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV