> >

Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK

Hukum | 23 November 2021, 14:46 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Robin Pattuju, eks penyidik KPK membongkar percakapan Lili Pintauli dengan tersangka jual beli jabatan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

Baca Juga: Terungkap Cara Stepanus Robin Pattuju Yakinkan M Syahrial yang Ingin Kasusnya di KPK Distop

Setelah mendapat penjelasan dari Maskur mengenai sosok Arief Aceh itu, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial.

Syahrial, kata Robin, kemudian bimbang memilih hendak dibantu lewat jalur pimpinan KPK Lili Pintauli melalui Arief Aceh atau Robin sendiri.

"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa,” ujar Robin.

“Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya.”

Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK minta untuk diamankan.

Baca Juga: Diungkap Robin! Ternyata Maskur Husain Tahu Informasi Tersangka yang akan Diumumkan KPK, Kok Bisa?

"Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ucap Robin.

Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh dirinya.

"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi,” ucap Robin.

“Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar.”

Baca Juga: KPK Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan: "Menentang UU Tindak Pidana Korupsi!"

Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 hingga April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin sebesar Rp1,275 miliar.

Kemudian, transfer ke rekening Maskur Husain pada 22 Desember 2020 senilai Rp200 juta, pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang suap senilai Rp1,695 miliar itu kemudian dibagi dua, yaitu masing-masing sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara Muhammad Taufik

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU