Politikus PDIP Desak Mendagri Tito Bubarkan Ormas yang Sering Buat Onar
Politik | 23 November 2021, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan atau berbuat onar di jalanan.
Menurut dia, tujuan dari pendirian sebuah Ormas adalah untuk membantu Pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Anggota Ormas yang Terlibat Bentrok di Ciledug
"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945."
"Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum," kata Junimart seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (23/11/2021).
Ia menilai, ketika terdapat ormas yang dianggap justru telah meresahkan, pemerintah berkewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangannya. Salah satunya dengan melakukan pembinaan maupun penertiban.
"Dengan dasar pendirian di atas ternyata kemudian organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," ujarnya.
Politikus PDIP itu menambahkan, pencabutan izin atas ormas tersebut dinilai tepat sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri. Terlebih jika memang ormas itu sudah diberi peringatan, namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antar ormas. Tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya," kata Junimart.
Ia memastikan, tidak satupun ormas yang meresahkan boleh dibiarkan merajalela di Indonesia.
Baca Juga: Bentrok Ormas di Ciledug, Ini Kronologinya
Kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dan lain-lain. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.
Menurut dia, penertiban Ormas yang menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah. Juga dapat dilakukan melalui rekomendasi dari Polri, dengan alasan keberadaan dari ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Ya, pemerintah berpegang kepada AD/ART-nya. Bahkan Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran, meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas," kata dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV