Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku Mulai 23 November Sampai 6 Desember
Update corona | 23 November 2021, 13:43 WIBBaca Juga: Soal Radikalisme, KSAD Jenderal Dudung: Saya akan Berlakukan Seperti Zaman Pak Soeharto Dulu
Kemudian, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.
Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, soal pelaksanaan pesta pernikahan maupun pengaturan sarana transportasi umum.
Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Instruksi Mendagri Tito Karnavian soal Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali
Kemudian, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang tidak lagi diatur di dalam Inmendagri.
Melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga: PPKM Level 3 Luar Jawa Bali: Kapasitas Kendaraan Umum 70 Persen, Pesawat Terbang 100 Persen
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara