> >

Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap karena Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar

Hukum | 23 November 2021, 04:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Baca Juga: Polresta Solo Tangkap Perampok Gudang Rokok yang Gasak Uang Ratusan Juta dan Tewaskan Satpam

Kepas pun memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. 

Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke media sosial. 

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Baca Juga: Berdalih Operasi Zebra, Petugas Dishub Pukul Sopir Mobil Pikap Setelah Gagal Menilang

Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

"Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM," kata dia.

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun.

Baca Juga: Bikin Nangis, Tertangkap Melakukan Pelanggaran Ini saat Operasi Zebra 2021 Bisa Kena Denda Rp1 Juta

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU