Sekjen MUI: Penting Libatkan Setiap Pihak untuk Cegah Provokasi Terorisme
Peristiwa | 22 November 2021, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya mencegah provokasi paham terorisme dan radikalisme kini menjadi pekerjaan rumah bersama, usai penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat kelompok teroris.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang ikut terseret karena salah satu pengurusnya menjadi oknum dalam kelompok teroris tersebut, pun berpendapat demikian.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, dengan dilibatkannya semua pihak maka provokasi terorisme dan radikalisme akan dapat lebih diantisipasi.
"Terus terang saja, dalam konteks (kasus terorisme) ini, kami seharusnya ikut dilibatkan," kata Amirsyah dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Terduga Teroris Tidak Terkait Aktivitas MUI
Menurut Amirsyah, partisipasi MUI dalam melihat secara langsung tanda-tanda orang yang terpapar paham terorisme dan radikalisme itu penting, terlebih jika oknum tersebut merupakan anggotanya.
Dengan begitu, secara kelembagaan, MUI dapat mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat terhadap oknum itu.
"Kami pun dapat langsung mengambil kebijakan bahwa (tindakan atau pikiran radikal) orang tersebut tidak berkaitan secara kelembagaan (dengan MUI). Sehingga kami bisa menonaktifkannya," ujar Amirsyah.
Di samping itu, Amirsyah berharap, perlindungan hukum tetap diberikan kepada oknum terkait karena undang-undang menjaminnya.
Baca Juga: Ada Tudingan MUI jadi Tempat Bersemayam Teroris hingga Harus Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Berlebihan
"Kalau ada yang sudah terduga (teroris) kemudian ditangkap, kami minta dilakukan perlindungan terhadap korban tersebut karena undang-undang menjaminnya," paparnya.
Lebih lanjut, Amirsyah juga mengajak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 untuk mulai menggencarkan pencegahan terhadap provokasi terorisme.
Maka dari itu, Amirsyah menyebutkan bahwa serangkaian upaya seperti sosialisasi, edukasi, dan literasi mengenai bahaya terorisme penting untuk ditanamkan pula kepada masyarakat.
"(Karena) seberapa jauh pengetahuan masyarakat dalam memahaminya, diharapkan dapat membantu agar tidak terpengaruh dan terkontaminasi pikiran-pikiran radikalisme dan terorisme," tandas Amirsyah.
Sementara itu, menurut Direktur Deradikalisasi BNPT Prof Irfan Idris, upaya penanggulangan provokasi terorisme dan radikalisme itu lebih ditekankan pada tiga hal.
Ketiga hal tersebut adalah kesiapsiagaan nasional, kontrol radikalisasi, dan deradikalisasi, yang mana semuanya telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV