> >

Soal 31 Ribu ASN Terima Bansos, Tjahjo Kumolo: Bukan Menyalahkan, Ini Permainan di Pemerintah Daerah

Peristiwa | 22 November 2021, 21:02 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut ada permainan di pemerintah daerah terkait 31 ribu ASN yang menerima bansos. (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada permainan di pemerintah daerah (pemda) terkait 31 ribu ASN yang menerima bansos.

“Bukan menyalahkan. Tapi, ini permainan di Pemda. Yang kami sayangkan, kalau ada pegawai yang menerima bansos dan tidak mengembalikan,” kata Tjahjo pada Kompas TV, Senin (22/11/2021).

Meski begitu, Tjahjo mengakui belum ada aturan spesifik soal larangan ASN menerima bansos.

Baca Juga: Stok Sinovac Menipis, Menkes Budi Gunadi Rekomendasikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca dan Pfizer

“Tidak diatur secara spesifik bagi ASN dilarang menerima bantuan sosial. Namun, pada dasarnya, ASN itu pegawai pemerintah yang berpenghasilan tetap. Ada gaji, tunjangan, dan penerimaan lainnya,” ujar Tjahjo.

“Seharusnya, ASN yang memang menerima bansos, walaupun tidak pernah mengajukan, harusnya menolak atau mengembalikan,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Tjahjo mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kami sudah meminta pada BKN untuk melakukan klarifikasi, koordinasi dengan Kemensos (Kementerian Sosial). Ini menunjukkan belum ada satu data antara Kemensos dengan BKN dan pemerintah daerah,” ucap Tjahjo.

Ia menyebut akan memberikan sanksi disiplin pada ASN yang terbukti menerima bansos dengan pemotongan tunjangan kinerja atau gaji.

Baca Juga: Kemenparekraf Sediakan Bantuan Senilai Rp 2 Juta, Simak Syarat Pendaftarannya

“Ini bentuk menyalahgunakan wewenang. Mengambil keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain. Pegawai bersangkutan dapat diperingatkan, dikenai hukuman disiplin sebagaimana PP 94 tahun 2001,” paparnya.

Menurut Tjahjo, penindakan ini akan berjalan lewat BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kami sudah minta pada BKN. Data dari BKN sebagai acuan dari kami. Data ini dikirim ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. PPK ini akan mendata dan memberikan sanksi,” jelasnya.

Selain sanksi pemotongan tunjangan atau gaji, pihaknya menyebut akan memberikan hukuman berbeda bagi ASN yang sengaja melakukan koordinasi untuk menyelewengkan bansos.

“Sanksi itu nanti diajukan ke BKN. Nanti saya yang akan mengambil keputusan soal sanksi denda. Kalau ketahuan dia melakukan koordinasi, paling bisa non-job,” kata Tjahjo.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah dan jajaran lembaga untuk meninjau ulang data penerima bansos.

“Perlu ada peninjauan ulang mengenai mekanisme proses penetapan data penerima bansos oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU