Terungkap Cara Stepanus Robin Pattuju Yakinkan M Syahrial yang Ingin Kasusnya di KPK Distop
Berita utama | 22 November 2021, 17:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat meyakinkan bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial jika Pengacara Maskur Husain bisa membantu kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan.
Keterangan itu disampaikan oleh Stepanus Robin Pattuju yang bersaksi untuk Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/11/2021).
“Saya hanya menjelaskan kalau dia (Maskur) punya kenalan banyak di KPK,” ungkap Robin seperti dikutip dari Antara.
“Saat itu, Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi.”
Dengan pernyataan Robin yang mengatakan bahwa Maskur memiliki banyak kenalan di KPK, M Syahrial pun sepakat agar kasusnya dibantu.
Dari kesepakatan itu, Robin mengatakan Syarial diminta untuk memberikan uang Rp1,5 miliar sebagai uang jasa agar perkaranya di KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan Minta Hakim Membebaskannya, KPK Bereaksi: Kami Siap Hadapi
Dalam hal ini, Robin juga meminta agar M Syahrial tidak melakukan transfer uang yang disepakati menggunakan rekening keluarga, pegawai negeri, hingga pengusaha.
Hal itu dilakukan agar proses pemberian dan penerimaan uang tersebut tidak bisa terlacak.
“Pada saat dia bilang dia setuju untuk minta bantuan kami. Saya menyampaikan agar jangan pakai rekening keluarga atau rekening pegawai negeri atau pengusaha, alasannya agar tidak berkait langsung dengan Syahrial dan tidak terlacak,” ungkap Robin.
Dalam kesaksiannya, Robin juga mengungkap fakta bahwa Maskur pernah menagih fee atau bayaran yang pernah dijanjikan Syahrial.
Penagihan itu dilakukan Maskur melalui Robin yang pada akhirnya dirinya menghubungi Syahrial.
“Disampaikan 'Segera dong dipenuhi karena kekurangan Rp1,4 miliar. Saya dihubungi Pak Maskur untuk diingatkan karena pembayarannya dicicil', lalu yang diberikan Syahrial sesuai dengan BAP Rp1,695 miliar, ada yang cash,” kata Robin.
Untuk uang tunai, sambung Robin, diberikan pada tanggal 25 Desember 2020 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Saya sampaikan, saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga,” kata Robin.
“Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp260 juta,” ungkap Robin.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi KTP-el Masih Berjalan, Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi
Selain itu, Robin mengatakan ada juga uang yang diberikan di bandara senilai Rp10 juta.
“Total yang ditransfer ke rekening Riefka ada Rp1,275 miliar, lalu Rp200 juta ke rekening Pak Maskur sehingga total yang diserahkan sebesar Rp1,695 miliar,” ucap Robin.
Sebagaimana dalam dakwaan, uang yang diberikan M Syahrial kepada Robin dan Maskur dilakukan secara bertahap pada bulan November 2020 sampai dengan April 2021.
Uang tersebut, diberikan melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).
Kemudian, transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.
“Pembagiannya Pak Maskur Rp1,205 miliar, saya Rp490 juta, yang menentukan nilai besaran Pak Maskur,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara