> >

Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Bakal Kunjungi Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri

Hukum | 22 November 2021, 10:40 WIB
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith bakal menjenguk mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Demikian hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

Adapun Bahar bin Smith sendiri, baru saja bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021) kemarin

"Itu nanti kami akan kita jadwalkan untuk beliau. Tapi kan karena mungkin beberapa hari ke depan Habib kangen juga dengan keluarga jadi ada agenda khusus. Habib Bahar juga rindu dengan Habib Rizieq, inshaallah nanti kita atur waktu kunjungannya," kata Ichwan, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (22/11/2021).

Ichwan menjelaskan, Bahar saat ini masih meluangkan waktu untuk keluarganya.

Ia juga merahasiakan lokasi Bahar saat ini untuk menjaga privasi.

"Ya karena beliau sedang berkumpul dengan keluarga di suatu tempat dan butuh ketenangan. Ini privasi, karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga," katanya.

Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini

Selanjutnya, Ichwan yakin bahwa Bahar akan menjenguk Rizieq di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Mengenai jadwal dan kapan kepastian kunjungan itu, Ichwan akan memberitahukannya lebih lanjut.

"Pasti Habib Bahar sangat kangen dengan HRS. Tapi belum bisa dipastikan kapan nanti dari pihak kuasa hukum akan kasih info lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith mulai menjalani hukuman pidana sejak tanggal 18 Desember 2018 atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online.

Selama menjalankan dibui, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan hingga ia dinyatakan bebas murni pada 21 November 2021.

Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, Pengacara Ryan Jombang Laporkan Bahar Smith

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU