> >

Berlaku 24 Desember 2021, Ini Aturan Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Update | 22 November 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menjaga pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: GENADI ADHA / KOMPAS TV)

Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Dia menambahkan, Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," kata Muhadjir.

Baca Juga: DPR: Sosialisasi PPKM Level 3 di Libur Nataru Harus Digencarkan, Jangan Ada Tafsir Melenceng

Di sisi lain, dia mengatakan saat ini fasilitas layanan kesehatan dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak Covid-19 sebelumnya.

Meski demikian, kata dia, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau pun lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, sebagai langkah antisipasi, Pemerintah juga telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.

Sementara itu, pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, DPR: Masyarakat Harus Dilibatkan Dalam Aturan Ini

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU