> >

4 Poin Penting dan Rekomendasi MUI dalam Ijtima Soal Pinjol

Update | 20 November 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). MUI telah mengeluarkan ijtima atau kesepakatan terkait hukum dan rekomendasi dalam melakukan pinjaman online atau pinjol(Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

"Riba yang terjadi secara online biasanya adalah riba nasiah. Bertambahnya uang, utang, karena bertambahnya waktu, itu adalah riba nasiah," terangnya.

Baca Juga: MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram, Meski Atas Dasar Kerelaan

Oleh sebab itu, Cholil mengatakan, pinjol yang tidak menerapkan prinsip-prinsip syariah tidak diizinkan atau diharamkan oleh MUI.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara jasa layanan pinjol, termasuk yang sudah tercatat di OJK.

Meski begitu, keputusan diserahkan kepada masing-masing individu apakah akan memilih pinjol atau turut mempertimbangkan aspek haram atau halalnya secara agama.

"Soal pinjaman yang sesuai syariah dan yang konvensional di dalam UU kita, masyarakat dapat memilihnya," tandas Cholil.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU